Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya DPT berpedoman pada: a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT; b. asas-asas Pendidikan Tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan; c. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id