Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPT dibentuk untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi meliputi pengembangan: a. Tridharma Perguruan Tinggi; b. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. peran perguruan tinggi untuk pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda