Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
DPT dibentuk untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi meliputi pengembangan:
a. Tridharma Perguruan Tinggi;
b. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. peran perguruan tinggi untuk pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
