Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan serta penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
