Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
