Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda