Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
