Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id