Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id