Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id