Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan ISI Denpasar; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id