Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id