Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id