Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
