Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISI Denpasar;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
f. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
