Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISI Denpasar; c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; f. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id