Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Institut Seni INDONESIA Denpasar selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
