Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
