Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id