Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama dalam negeri serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan melakukan urusan kegiatan kerja sama luar negeri serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
