Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama luar negeri; dan
c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
