Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kerja sama dalam negeri; b. pelaksanaan kegiatan kerja sama luar negeri; dan c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id