Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda