Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
f. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
