Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; c.Bagian Kerja Sama; dan d.Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id