Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c.Bagian Kerja Sama; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
