Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan f. pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda