Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
b. Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian; dan
c. Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda
