Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; b. Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian; dan c. Biro Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda