Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNNES.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda
