DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan;
d. melaksanakan penyusunan pedoman penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
d. melaksanakan analisis data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
e. melaksanakan penyiapan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
g. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah pusat;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Non Kementerian:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan non kementerian;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
d. melaksanakan analisis data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
e. melaksanakan penyiapan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
g. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Wilayah I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Wilayah II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah
Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Industri:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
d. melaksanakan analisis data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
e. melaksanakan penyiapan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
g. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan industri;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Industri Manufaktur, Agro, Kesehatan, dan Obat:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri manufaktur, agro, kesehatan dan obat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Industri Berbasis Teknologi Tinggi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan di industri berbasis teknologi tinggi;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Penjaminan Mutu dan Penilaian Kinerja Lembaga Penelitian dan Pengembangan:
a. melaksanakan penyusunan program Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
d. melaksanakan penyusunan konsep pedoman penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan penyiapan dokumen akreditasi, surveilan, dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan;
f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
g. melaksanakan penyajian data dan informasi akreditasi dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
i. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Penjaminan Mutu:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
d. melakukan penyusunan konsep pedoman penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
e. melakukan penyiapan dokumen akreditasi, surveilan, dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan;
f. melakukan penyajian data dan informasi akreditasi dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
e. melakukan pengujian data kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat;
d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat;