(1) Politeknik Negeri Manado yang selanjutnya disebut Polimdo merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Polimdo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Polimdo mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan,
pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Polimdo.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polimdo.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan;
dan
f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Polimdo yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polimdo.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumah tanggaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pimpinan, pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tatalaksana, serta penyusunan formasi pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polimdo.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Polimdo;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, rencana program dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 18 huruf c, dan Pasal 22 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada Polimdo ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
(1) Program studi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan perangkat penunjang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.