(1) Universitas Pattimura yang selanjutnya disebut UNPATTI merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UNPATTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
UNPATTI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UNPATTI.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNPATTI.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNPATTI yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNPATTI.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan urusan perencanaan;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiwa, serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNPATTI;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan UNPATTI;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi perencanaan di lingkungan UNPATTI.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan UNPATTI.
(3) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan UNPATTI.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.