Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum. (2) Keputusan Menteri yang telah ditetapkan dibuat yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum. (3) Peraturan dan keputusan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bawah Menteri salinannya ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum. (4) Format pembuatan peraturan dan keputusan Menteri tercantum pada Nomor 5 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id