Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(2) Keputusan Menteri yang telah ditetapkan dibuat
yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(3) Peraturan dan keputusan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bawah Menteri salinannya ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(4) Format pembuatan
peraturan dan keputusan Menteri tercantum pada Nomor 5 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
