Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan merupakan naskah dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. peraturan Menteri;
b. peraturan pemimpin unit utama; dan
c. peraturan pemimpin perguruan tinggi negeri.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat dibentuk berdasarkan pendelegasian dari peraturan perundang-undangan.
(4) Bagian-bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala peraturan;
b. judul peraturan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
(5) Pada Peraturan Menteri disertai pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(6) Selain bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peraturan dapat disertai dengan Lampiran.
(7) Tata cara pembentukan dan format peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Nomor 3 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
