Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala naskah dinas Menteri mencantumkan: a. lambang negara; dan b. nama jabatan. (2) Kepala naskah dinas unit organisasi selain PTN mencantumkan: a. lambang Kementerian; b. nama Kementerian; c. nama unit organisasi; d. alamat; dan e. garis penutup. (3) Kepala naskah dinas PTN mencantumkan: a. lambang PTN; b. nama Kementerian; c. nama PTN; d. alamat; dan e. garis penutup. (4) Tata cara pembentukan dan format lambang Kementerian tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. (5) Tata cara pembentukan dan format kepala naskah dinas tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Koreksi Anda