Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kepala naskah dinas Menteri mencantumkan:
a. lambang negara; dan
b. nama jabatan.
(2) Kepala naskah dinas unit organisasi selain PTN mencantumkan:
a. lambang Kementerian;
b. nama Kementerian;
c. nama unit organisasi;
d. alamat; dan
e. garis penutup.
(3) Kepala naskah dinas PTN mencantumkan:
a. lambang PTN;
b. nama Kementerian;
c. nama PTN;
d. alamat; dan
e. garis penutup.
(4) Tata cara pembentukan dan format lambang Kementerian tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
(5) Tata cara pembentukan dan format kepala naskah dinas tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Koreksi Anda
