Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis naskah dinas terdiri atas:
a. peraturan;
b. keputusan;
c. instruksi;
d. prosedur operasional standar;
e. surat edaran;
f. surat tugas;
g. nota dinas;
h. memo;
i. surat dinas;
j. surat undangan;
k. nota kesepahaman;
l. surat perjanjian;
m. surat kuasa;
n. surat keterangan;
o. berita acara;
p. surat pengantar;
q. surat pernyataan;
r. pengumuman;
s. laporan;
t. telaahan staf; dan
u. notula rapat.
(2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kepala naskah dinas.
(3) Kepala naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kepala naskah dinas Menteri;
b. kepala naskah dinas unit organisasi selain PTN; dan
c. kepala naskah dinas PTN.
Koreksi Anda
