Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis naskah dinas terdiri atas: a. peraturan; b. keputusan; c. instruksi; d. prosedur operasional standar; e. surat edaran; f. surat tugas; g. nota dinas; h. memo; i. surat dinas; j. surat undangan; k. nota kesepahaman; l. surat perjanjian; m. surat kuasa; n. surat keterangan; o. berita acara; p. surat pengantar; q. surat pernyataan; r. pengumuman; s. laporan; t. telaahan staf; dan u. notula rapat. (2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kepala naskah dinas. (3) Kepala naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kepala naskah dinas Menteri; b. kepala naskah dinas unit organisasi selain PTN; dan c. kepala naskah dinas PTN.
Koreksi Anda