Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas yang ditujukan, baik untuk unit kerja di lingkungan Kementerian maupun untuk unit kerja di luar lingkungan Kementerian, harus menggunakan kode surat yang terdiri atas: a. kode jabatan; b. kode unit organisasi; c. kode unit kerja; dan d. kode hal. (2) Surat dinas yang bersifat rahasia diberi kode RHS di antara kode jabatan atau unit organisasi atau unit kerja dan kode hal.
Koreksi Anda