Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama tetap melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS sampai dengan berfungsinya Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id