Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama tetap melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS sampai dengan berfungsinya Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
