Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kopertis melaporkan pelaksanaan PP-PTS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS.
Koreksi Anda
