Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kopertis melaporkan pelaksanaan PP-PTS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS.
Koreksi Anda