Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara hanya dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan proposal hanya bagi PTS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin pendirian perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. memiliki izin penyelenggaraan Program Studi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. telah meluluskan mahasiswa paling sedikit 1 (satu) angkatan. d. telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% (seratus persen) untuk tahun akademik 2013 pada semester II dan 2014 pada semester I. e. tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya penyelenggaraan program studi di luar domisili tanpa izin, menerbitkan ijazah tanpa hak, dan/atau menyelenggarakan program studi tanpa izin. f. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Kementerian dan/atau Direktorat Jenderal, termasuk sanksi yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya. g. tidak sedang dalam proses pengajuan usul perubahan bentuk perguruan tinggi dan/atau perubahan Badan Penyelenggara. h. Badan Penyelenggara tidak sedang dalam konflik internal dan/atau sengketa hukum. i. tidak sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal. j. bukan merupakan PTS yang telah menerima dana pembinaan dari Direktorat Jenderal lebih dari 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id