Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara hanya dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan proposal hanya bagi PTS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin pendirian perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. memiliki izin penyelenggaraan Program Studi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. telah meluluskan mahasiswa paling sedikit 1 (satu) angkatan.
d. telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% (seratus persen) untuk tahun akademik 2013 pada semester II dan 2014 pada semester I.
e. tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya penyelenggaraan program studi di luar domisili tanpa izin, menerbitkan ijazah tanpa hak, dan/atau menyelenggarakan program studi tanpa izin.
f. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Kementerian dan/atau Direktorat Jenderal, termasuk sanksi yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya.
g. tidak sedang dalam proses pengajuan usul perubahan bentuk perguruan tinggi dan/atau perubahan Badan Penyelenggara.
h. Badan Penyelenggara tidak sedang dalam konflik internal dan/atau sengketa hukum.
i. tidak sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal.
j. bukan merupakan PTS yang telah menerima dana pembinaan dari Direktorat Jenderal lebih dari 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
