Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Besaran pendanaan yang dialokasikan kepada Kopertis didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. jumlah PTS yang belum pernah menerima pendanaan pembinaan PTS di masing-masing wilayah Kopertis;
b. cakupan wilayah kerja Kopertis; dan
c. wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(2) Besaran pendanaan pada pelaksanaan PP-PTS untuk setiap Kopertis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan dan pengelolaan PP-PTS dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
