Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PROGRAM PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan PP-PTS bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) PP-PTS dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). (3) Dalam hal Kopertis yang diberikan pendanaan pembinaan PTS belum memiliki sumberdaya untuk melaksanakan PP-PTS, Sekretaris Jenderal dapat menunjuk Kopertis lain sebagai pendamping yang bertugas membantu proses pelaksanaan PP PTS.
Koreksi Anda