(1) Institut Seni Budaya INDONESIA Aceh yang selanjutnya disebut ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
ISBI Aceh mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan,
pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Aceh.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa;
e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan;
dan
f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik; dan
b. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Non-Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ISBI Aceh yang
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ISBI Aceh.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan ISBI Aceh.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISBI Aceh;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rencana pengembangan, kerja sama, hubungan masyarakat, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, anggaran kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa, registrasi mahasiswa, statistik akademik serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan akuntansi serta pengelolaan barang milik negara.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Jurusan;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e mempunyai tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Jumlah pejabat fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.