(1) Institut Seni INDONESIA Surakarta yang selanjutnya disebut ISI Surakarta merupakan perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
ISI Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ISI Surakarta.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISI Surakarta.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa;
e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan;
dan
f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ISI Surakarta yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ISI Surakarta.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan ISI Surakarta;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa dan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan dan pengembangan ISI Surakarta serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rancangan dan pengembangan ISI Surakarta;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan;
d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta rancangan dan pengembangan ISI Surakarta.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan ISI Surakarta.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, dan urusan kerumahtanggaan lainnya, serta urusan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Hukum dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum, urusan organisasi dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.