Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi berdasarkan penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi panitia pusat.
8. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian
keterampilan calon Mahasiswa, dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia pusat.
9. Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
11. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan SNMPTN dan SBMPTN.
12. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang Pendidikan Tinggi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi.