Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran capaian kemampuan dan perilaku mahasiswa pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan sebagai prasyarat untuk dapat menjalankan praktik di seluruh wilayah INDONESIA setelah lulus Uji Kompetensi.
3. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(1) Uji Kompetensi merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan.
(2) Selain mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi setelah bulan Agustus Tahun 2013 dapat mengikuti uji kompetensi.
(1) Peserta Uji Kompetensi harus terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi.
(2) Peserta Uji Kompetensi berasal dari program studi
pendidikan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan.
(3) Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.
(4) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dari perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi.
(5) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode selanjutnya tanpa ada batas waktu.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Panitia Uji Kompetensi Nasional.
(3) Panitia Uji Kompetensi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Perguruan Tinggi; dan
d. Organisasi Profesi/lembaga pelatihan/lembaga sertifikasi.
(4) Panitia Uji Kompetensi Nasional dapat dibantu oleh Panitia Regional.
(5) Panitia Uji Kompetensi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Panitia Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perguruan Tinggi; dan
b. Organisasi Profesi.
(7) Panitia Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Panitia Uji Kompetensi Nasional.
Panitia Uji Kompetensi Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN waktu penyelenggaraan Uji Kompetensi;
b. melaksanakan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melaporkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
e. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
Panduan pelaksanaan Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Biaya pelaksanaan Uji Kompetensi dibebankan kepada peserta Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan dana yang diperoleh dari pendaftaran peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Panitia Uji Kompetensi Nasional.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi.
Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama
dengan Kementerian Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA