Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
