Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian dan Ketatalaksanaan;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
