Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
