Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan; b. penyusunan program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda