Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan f. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda