Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
