Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id