Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Koreksi Anda
