Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
