Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Universitas Negeri Gorontalo selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNG merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) UNG merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
