Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada: a.Keputusan tentang pengangkatan dalam dan dari Jabatan Struktural; b.Keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau c.Keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu terkait Kenaikan Jabatan (Kenaikan Jenjang) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
Koreksi Anda